Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam
Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam

bagi kamu yang berencana untuk membangun bahtera rumah tangga bersama pasangan, berikut adalah rukun dan syarat sah nikah dalam islam.

rukun nikah terdiri dari:

  1. ada mempelai laki-laki
  2. ada mempelai perempuan
  3. ada wali nikah bagi perempuan
  4. ada saksi nikah
  5. ijab & qabul

syarat nikah terdiri dari:

  1. beragama islam
  2. tidak karena terpaksa
  3. bukan laki-laki mahrom bagi calon istri
  4. tidak sedang melaksanakan haji
  5. mengetahui wali nikah

Rukun dan syarat nikah ini haruslah ada apabila salah satunya tidak ada maka pernikahan dianggap tidak sah dimata agama. menikah merupakan suatu ibadah yang tertera dalam al-quran yaitu bersatunya dua insan antara laki-laki dan perempuan dalam janji suci. karena menikah bukanlah hal yang mudah dimana kamu memulai kehidupan yang baru bersamanya sampai maut memisahkan.


  • Share: